Salahsatu sasaran SPAB adalah Pondok Pesantren Al Anwar Kelurahan Ploso, Pacitan. SPAB ini dilaksanakan selama dua hari, yakni Selasa dan rabu, 5-6 Oktober 2021. Sekitar 100 santeri mendapatkan sosialisasi dan edukasi SPAB tersebut. Komposisinya 75 orang dari unsur siswa/ santri dan 25 lainnya adalah unsur stakeholder.
PondokPesantren Raudhatul Ulum Sakatiga adalah Lembaga pendidikan Islam yang dikelola oleh Yayasan Perguruan Islam (KESLING), bagian listrik, air dan diesel serta bagian keamanan. Tugas pokok bidang ini adalah menyiapkan sumber daya manusia yang baik dan mengurusi kerumahtanggaan di lingkungan Pondok Pesantren Raudhatul Ulum. Jenis
Pondokpesanten Al Hidayah juga memiliki 5 elemen yang disebutsebagai ciri pesantren, seperti: pondok, pengajaran kitab klasik atau kitab kuningan,masjid, santri, dan kyai. 7.Tujuan pondok pesantren. a.Mendidik santri agar menjadi muslim yang bertakwa kepada Allah dan berakhlaqul karimah.
Keamanan Tata Tertib PP. Al Anwar 3 Putra; Tata Tertib PP. Al-Anwar 3 Putri; Sarana Umum. UKS (Unit Kesehatan Santri) Beranda > Senggang > Puisi Santri > TUGAS AKHIR. TUGAS AKHIR. Fahrur Razi February 16, 2020 February 16, 2020 Puisi Santri, Senggang 0. 24. SHARES. Pondok Pesantren Al-Anwar 3. Jl. Raya Pantura, Dk., Gondanrojo Ds
TUGASKEGIATAN RAMADHAN 1441h SANTRI PONDOK PESANTREN SUNAN BEJAGUNG JUM’AT, 15 MEI 2020 TUGAS RAMADHAN SELAMA 10 HARI PENUH (JUM’AT TETAP AKTIF) TANGGAL 10 s.d. 20 MEI 2020 Panduan kegiatan dapat menghubungi Wali Kelas Masing-masing, atau Japri Pak Edi di Whatsapp: 0822-3126-6397, dapat pula diakses diakses
Pertahanankeamanan rencana Pembangunan Pondok Pesantren dan Sekolah ( SMP, SMA, SMK) Sabilurrasyad oleh Yayasan Pendidikan Amana Sabilurrasyad tersebut tidak terkait dengan kepentingan pertahanan keamanan. 4. Kemampuan pemrakarsa yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak negatif yang akan ditimbulkan dari
. Pengurus harian yang terdiri dari ketua, sekertaris dan bendahara bertugas sebagai orang orang utama yang memegang peranan penting dalam pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang terutama dalam hal rapat, administratif dan bidang keuangan, serta menjadi badan eksekutif utama yang terdapat didalam pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang, pengurus harianlah yang menjadi percontohan bagi pengurus yang lainnya. b. Pengurus Departemen Pengembangan Sumberdaya Santri Pengurus yang berada dalam departemen pengembangan sumberdaya santri PSDS bertugas sebagai pengurus yang membuat, mengontrol dan melakukan kegiatan kegiatan pengembangan bagi para santri pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang. Kegiatan-kegiatan pengembangan yang menjadi tugas dan kewajiban para pengurus dalam departemen pengembangan sumberdaya santri PSDS adalah kegiatan-kegiatan pengembangan fisik dan non-fisik. Kegiatan pengembangan dalam aspek fisik seperti mengadakan kegiatan latihan sepakbola, jalan pagi serta kegiatan-kegiatan fisik lainnya yang dapat membantu para santri pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif mengembangkan potensi fisik yang mereka miliki. Pengembangan non-fisik adalah jenis-jenis kegiatan pengembangan yang bernuansa kesenian seperti seni Qiro’ah dan tilawah, pelatihan kaligrafi dan banjari, program pelatihan komputer dan bahasa asing serta kegiatan pengembangan yang lainnya sesuai dengan hasil kesepakatan dalam rapat bidang dan rapat harian yang telah disepakati oleh para pengurus. c. Departemen Keamanan dan Ketertiban Tugas pengurus yang berada dalam departemen keamanan dan ketertiban adalah membantu pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang dalam menertibkan para santri agar para santri dapat mengikuti segala aktivitas keseharian dipondok dan mengikuti kewajiban yang harus mereka lakukan. Kewajiban kewajiban tersebut seperti sholat berjamaah, berangkat sekolah, berangkat diniyyah serta kegiatan-kegiatan pondok pesantren yang lainnya. Selain itu pengurus yang berada dalam departemen ini juga bertugas menjaga ketertiban santri dalam segala kegiatannya. d. Departemen Pembangunan dan Sarana Prasarana Departemen pembangunan dan sarana prasarana adalah departemen dalam pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang yang bertugas menangani hal-hal yang berkaitan dengan gedung dan sarana serta prasarana yang dimiliki oleh pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang. Tugas tugas tersebut seperti memperbaiki tembok gedung yang mulai rusuh, merawat sarana prasarana pondok agar tidak rusak dan mengganti sarana serta prasarana yang sudah tidak layak pakai. Departemen ini merupakan departemen yang dimiliki oleh pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang yang bergerak dalam bidang kebersihan pesantren dan kesehatan para santri. Para pengurus yang berada dalam departemen ini bertugas membuat jadwal piket kebersihan santri dan mengontrol serta mendampingi para santri yang bertugas membersihkan lingkungan pesantren dan sekitar. Selain bertugas membuat jadwal piket kebersihan para santri, pengurus dalam departemen ini juga bertugas merawat dan membawa santri yang sedang sakit. Santri yang sakit akan dibawa oleh pengurus ke pusat kesehatan pondok pesantren PUSKESTREN Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang untuk mendapatkan perawatan medis. f. Departemen Diniyyah dan Perpustakaan Merupakan salah satu departemen yang dimiliki oleh pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif yang bergerak dalam bidang keilmuan keagamaan dan keilmuan umum. Pengurus dalam departemen ini bertugas menyusun kurikulum pendidikan pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang dalam segala tingkatan, selain itu pengurus dalam depertemen ini juga mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan diniyyah dan pendidikan para santri seperti membuatkan rapot dan membantu para santri dalam belajar. Namun tidak hanya itu pengurus dalam departemen ini juga bertugas menata buku-buku di perpustakaan sebagai tempat belajar dan membaca para santri pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang. Kitab-kitab yang dijadikan bahan ajar di pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang adalah kitab kitab klasik, seperti tabel berikut Tabel Kitab-kitab Pelajaran di Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang No Fan Kitab pelajaran Kelas 1. Hadits - - Arba’in nawawi Mukhtarul ahadits - - 4 5 2. Ilmu tajwid - - Hidayatu syibyan Tuhfaul athfal - Hidayatul mustafid - 2 - 3 - 4 3. Ilmu tauhid - Sullamud diyanah - Khoridatul bahiyah - Tijanud dorori - Jawahirul kalamiyah - Fathul majid - 1 - 2 - 3 - 4 - 5 - 6 4 Ilmu Akhlak - Alala - Washoya - Ta’limul muta’alim - Salalim al-fudhola - 1 - 2 - 3 - 5 5. Fiqih - Fasholatan - Sullam taufiq - Fathul qorib - Fathul mu’in - 1 - 2 - 3, 4 - 5,6 6. Qo’idah fiqh - Faro’idul bahiya - 4 7. Ilmu waris - Iddatul faridl - 6 8. Usul fiqh - - Waraqot Tashilutturuqot - - 4 5 9. Ilmu nahwu - Al-amtsilat al- - 1 tashrifiyyah - Jurumiyah - Imrithi - Alfiyah - 2 - 3 - 4,5,6 10. Ilmu shorof - Al-amtsilat al-tashrifiyyah - Qo’idah I’lal natsar - Qowaidusshorofiy ah - Qowa’idul I’lal - 1 - 2 - 3-4 - 3-4 11. Ilmu blaqhoh - Jauharul maknun - Santri pasca 12. Ilmu hadits - Mushtholah hadits - Santri pasca 13. Ilmu tafsir - Itmamud diroyah - Santri pasca 14. Muhafadzoh - Alala - Aqidatul awam - Khoridatul bahiyah - Amtsilah tashrif - Jurumiyah - Al-imrithi - Al-fiyah balaghoh dan mantiq. - 1 - 1 - 2 - 1-2 - 2 - 3 - 4,5,6 g. Departemen Pengajian Al-Qur’an Departemen pengajian Al-Qur’an ini bertugas membantu para santri dalam keilmuan dan kemampuan membaca Al-Qur’an dengan baik, benar dan berestetika. Pengurus dalam departemen ini bertugas diantarannya yaitu membuat kelompok baca Al-Qur’an sesuai dengan tingkatan dan kemampuan para santri, membuatkan jadwal guru pengajar juga sesuai dengan kelasnya. Selain itu pengurus dalam bidang ini juga membuatkan rapot tersendiri sebagai bentuk kepedulian dan upaya penertiban pengajian Al-Qur’an yang dilakukan secara bersama-sama ditiap-tiap kelas dan dilakukan setelah jamaah sholat shubuh. Tidak hanya itu, pengurus dalam departemen ini juga bertugas mengkondisikan “meng obrak-obrak” santri yang masih tidur dikamar dan disudut-sudut pondok pesantren agar mengikuti pengajian Al-Qur’an pada pagi hari. Secara spesifik diatas adalah pemaparan tentang kewajiban-kewajiban setiap pengurus yang menempati departemen-departemen yang ada di pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang. Namum selain ada tugas dan kewajiban khusus seperti yang telah penulis tuliskan diatas, ada beberapa kewajiban umum yang juga wajib dilaksanakan oleh seluruh pengurus yang terdapat di pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Joombang. Kewajiban-kewajiban umum tersebut yaitu sholat berjamaah di masjid, mengikuti segala kegiatan yang telah disepakati dan dibuat oleh kesepakatan bersama. Termasuk memberikan contoh perilaku yang baik untuk seluruh para santri pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang. 4. Deskripsi Santri dan Rutinitas Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif
Tata Tertib Santri Pesantren adalah Peraturan, etika dan akhlak serta hukuman / sanksi bagi pelaku pelanggaran disiplin di pondok pesantren Al-Khoirot Malang Jawa Timur. Peraturan ini berlaku bagi seluruh santri dan pengurus selain yang secara khusus dikecualikan. Daftar isi BAB I KETENTUAN UMUM BAB II Kewajiban dan Hak BAB III LARANGAN BAB IV JENIS HUKUMAN BAB V TUJUAN TATA TERTIB TATA TERTIB DAN PERATURAN SANTRI PONDOK PESANTREN AL-KHOIROT KARANGSUKO PAGELARAN MALANG BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dengan Agama adalah Agama Islam Yang dimaksud dengan Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia Yang dimaksud Pesantren adalah Pondok Pesantren Al-Khoirot Karangsuko Pagelaran Malang Yang dimaksud Pengurus adalah Pengurus Pondok Pesantren Al-Khoirot yang telah ditunjuk serta disahkan oleh Pengasuh. Yang dimaksud Santri adalah setiap orang yang berdomisili dan terdaftar di Pondok Pesantren Al-Khoirot Pasal 2 Aturan Umum Peraturan berlaku bagi setiap santri, baik yang masih dalam jenjang pendidikan/siswa, atau sudah menjadi muallim dan berlaku bagi para khudama’/kabule’en. Pasal 3 Perkecualian Perkecualian dari tata tertib ini hanya bisa dilakukan dan diberikan oleh Pengasuh, dengan mengindahkan masukan dari Dewan Pengasuh, Pengurus dan atas usulan dari santri, wali santri dan alumni. BAB II Kewajiban dan Hak Pasal 3 Umum Setiap santri wajib melaksanakan perintah Agama Setiap santri wajib melaksanakan ketentuan dari Pemerintah Setiap bagian di kepengurusan Pesantren mempunyai tata tertib tersendiri dalam lingkup bagiannya Setiap santri wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh masing-masing bagian Pengurus Pondok Pesantren Al-Khoirot Pasal 4 Administrasi Santri wajib mendaftarkan diri di Pondok Pesantren Al-Khoirot Membayar semua administrasi yang telah ditentukan Memiliki kartu tanda santri Santri yang pindah atau berhenti setelah mendapatkan restu Pengasuh, harus menyelesaikan administrasi serta menyerahkan kartu tanda santri. Santri yang pulang/pergi dari Pesantren lebih dari 1 satu bulan tanpa izin dari Pengasuh atau memberitahukan kepada Pengurus, maka dianggap berhenti dengan sendirinya. Dan apabila akan masuk kembali lagi harus mendaftar dari depan. Pasal 4 Pendidikan Setiap santri wajib mengikuti kegiatan belajar yang diadakan Pesantren. Setiap santri wajib mengikuti jam wajib belajar. Mengikuti pengajian al-Quran dan kitab kuning. Pasal 5 Keamanan Setiap santri wajib menetap di dalam Pondok Pesantren Al-Khoirot Setiap santri wajib menjaga ketertiban dan keamanan Pondok Pesantren Al-Khoirot. Setiap santri wajib meminta izin ke Kantor Pengurus apabila keluar lingkungan Pesantren. Setiap santri wajib lapor ke kantor Pengurus bila kembali ke Pesantren. Setiap santri wajib lapor kepada staf keamanan apabila kehilangan atau menemukan barang. Setiap santri wajib membantu petugas keamanan yang pelaksanaannya diatur oleh staf keamanan. Pasal 6 Akhlaq Taat kepada Pengasuh dan kebijakan Pengurus. Menjaga etika, prestasi, prestise serta menjunjung tinggi nama baik Pondok Pesantren. .Mengikuti sholat berjama’ah dengan menggunakan baju lengan panjang dan tidak bergambar/logo, kecuali dalam keadaan darurat. Memenuhi panggilan Pengurus. Menghormati sesama, menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda. Berpakaian sopan baik dalam tinjauan agama maupun dalam timbangan adat kebiasaan sar’an wa’ adatan. Menghormati tamu. Menghadiri pengajian umum atau pengarahan yang diadakan Pengurus. Pasal 7 Kebersihan, Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas Menjaga kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan Pondok Pesantren. Memelihara gedung/bangunan dan peralatan yang ada di dalam Pondok Pesantren. Mengikuti kerja bakti dan bakti sosial. Membuang sampah pada tempatnya. Menggunakan aliran listrik sesuai dengan watt dan peruntukan yang telah ditentukan. Memasak pada tempat yang telah disediakan. Menggunakan fasilitas MCK mandi, cuci, kakus dengan selayaknya dan menjaga kebersihan dan kelestariannya. Pasal 8 Organisasi Mengikuti organisasi intern dan ekstern yang direkomendasi oleh Pondok Pesantren. Meminta izin kepada Pengurus pada setiap kegiatan yang diadakan di dalam Pondok Pesantren. Menghadiri penceramah yang telah disetujui Pondok Pesantren. Penarikan iuran atau sumbangan apapun oleh selain PengurusPesantren dan lembaga formal harus sepengetahuan dan seizing Pengasuh, setelah memberitahukan kepada Pengurus. Kegiatan yang dilaksanakan bersifat positif. Pasal 9 Hak Memperolah pendidikan baik sekolah maupun Pesantren Menggunakan fasilitas Pesantren Memperoleh pelayanan yang baik BAB III LARANGAN Pasal 10 Umum Setiap santri di larang melakukan segala sesuatu yang dilarang Agama Setiap santri di larang melakukan sega sesuatu yang dilarang Pemerintah Pasal 11 Administrasi Masuk Pesantren tanpa izin Pengasuh dan mendaftar ke kantor Merubah foto atau identitas kartu santri. Pindah pondok tanpa izin pindah. Pasal 11 Keamanan Menetap di luar lingkungan Pondok Pesantren. Menyaksikan pertunjukan di luar Pesantren. Melanggar larangan syar’i seperti zina, mencuri, taruhan, mengghosob dan lain-lain. Mengkonsumsi, memiliki menyimpan atau mengedarkan MIRAS dan NARKOBA. Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan gambar PORNO menurut pandangan Pesantren. Memiliki, menyimpan, dan memperjualbelikan SAJAM senjata tajam. Bertengkar atau berkelahi. Bermain atau menyimpan remi, domino, catur, play station, layang-layang dan sejenisnya. Menyembunyikan atau menyimpan alat-alat music, radio, tape recorder, TV, hand phone, dan barang-barang elektronok lainnya. Menyewa, meminjam atau membawa sepeda motor., kecuali dengan izin tertulis dari Pengasuh. Menyalah gunakan surat izin. Menemui atau menerima lawan jenis yang bukan mahramnya. Menerima tamu putra atau putri di dalam kamar. Mengikuti, mengadakan demontrasi, unjuk rasa dan sejenisnya. Mengakses internet di WARNET tanpa seijin Pesantren. Bermain play station di rental Nonton bola di Stadion Kanjuruhan Surat-menyurat dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Bepergian atau pulang pada malam hari. Pasal 12 Akhlaq Santri yang belum dewasa dilarang merokok. Bergurau atau duduk di tepi jalan. Menghina atau melawan Pengurus. Membully/menindas santri lain Berambut gondrong, berkuku panjang, berkalung, bergelang, bertindik, atau bertato. Menyemir rambut. Bersorak-sorak, menggangu atau menghina tamu. Mengumpat atau berkata jorok. Memakai pakaian yang mempertontonkan aurat. Pasal 13 Kebersihan, Kesehatan, dan Pemakaian Fasilitas Membuang air dan melempar botol dari lantai atasdan membuang sampah di sembarang tempat. Memelihara binatang. Buang air kecil atau besardi lain tempat yang telah disediakan. Corat coret pada dinding, meja dan kursi. Olah raga atau kegiatan lain di luar Pondok Pesantren tanpa izin Pengasuh dan atau Dewan Pengasuh Menempatkan alas kaki tidak pada tempatnya. Memindah atau merusak inventaris pondok. Pasal 14 Organisasi Menjadi anggota organisasi yang tidak ada kaitan langsung dengan Pondok Pesantren, kecuali mendapat izin Pengasuh. Menarik iuran di luar ketentuan Pengurus. Menyalah gunakan izin organisasi. BAB IV JENIS HUKUMAN Pasal 15 Ringan Diperingatkan. Membuat surat pernyataan diri tidak mengulangi lagi. Membaca Al’quran Kerja bakti Disita barang buktinya. Ganti rugi. Dihukum sesuai kebijaksanaan. Pasal 16 Sedang Guyur dan disita barang buktinya. Gundul dan disita barang buktinya. Pasal 17 Berat Gundul, guyur dan dikembalikan kepada orang tua atau wali santri setelah dilakukan komunikasi dengan orang tua/wali santri. Pasal 18 Keputusan Hukuman Jenis hukuman untuk pelanggaran berat diputuskan oleh Pengasuh dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengasuh danPengurus. Jenis hukuman untuk pelanggaran berat diputuskan oleh Pengurus Hukuman yang tidak diindahkan akan ditindak lanjuti dengan hukuman yang lebih berat. Pasal 19 Pelaksanaan Hukuman Dihukum sesuai jenis hukuman ringan yaitu setiap santri yang Tidak sholat berjama’ah pada waktu yang diwajibkan berjama’ah Tidak membuang sampah pada tempatnya. Membuat gaduh terutama waktu shalat berjama’ah, pengajian, jam wajib belajar sekolah Membuang air dan botol dari atas lantai, atau membuang sampah di sembarang tempat. Coret-coret pada dinding, meja dan bangku. Bepergian atau pulang pada malam hari. Tidak mengikuti pengajian al-Qur’an. Pasal 20 Dihukum dengan hukuman gundul serta disita barang buktinya yaitu setiap santri yang Bermain atau menyimpan remi, domino, play station, layang-layang dan sejenisnya. Menyembunyikan atau menyimpan; alat-alat musik, radio, tape recorder, TV, hand phone, dan barang-barang elektronik lainnya. Menyalah gunakan izin. Surat-menyurat dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Olah raga atau berkegiatan di luar pondik Pesantren. Mengakses internet di warnet. Nonton bola di Stadion Kanjuruhan Bermain play station di rental Pasal 21 Dihukum dengan hukuman gundul disita barang buktinya. Yaitu setiap santri Tidak menetap di Pondok PesantrenAl-Khoirot. Rekreasi atau menyaksikan pertunjukan. Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan buku/gambar PORNO menurut pandangan Pesantren. Memiliki, menyimpan, dan memperjual belikan senjata tajam. Mengganggu atau berkenalan dengan lawan jenis pacaran. Tidak mengikuti jam wajib belajar. Tidak meminta izin ke kantor keamanan apabila keluar kompleks Pondok Pesantren. Pasal 22 Dihukum dengan hukuman gundul dan dihadapkan ke Pengasuh atau dikembalikan kepada orang tua atau wali, yaitu orang yang Tidak taat kepada Pengasuh dan kebijaksanaan Pengurus. Tidak mengikuti sekolah tanpa keterangan sekurang-kurangnya seminggu dan kegiatan wajib yang diadakan madrasah. Tidak menjaga ketertiban Pondok Pesantren. Melanggar larangan syar’i seperti berzina, mencuri dan lain-lain. Mengkonsumsi, memilik, menyimpan atau mengedarkan MIRAS dan NARKOBA. Bertengkar atau berkelahi. Menghina atau melawan PengurusPesantren. BAB V TUJUAN TATA TERTIB Pasal 23 Tujuan pembentukan petunjuk keputusan hukuman tata tertib Pondok Pesantren Al-Khoirot adalah Meningkatkan kedisiplinan, wawasan dan pandangan Pengurus dan santri Menjamin tercapainya kebenaran formal dan terlindunginya kepentingan semua pihak. Pedoman bagi Pengurus dalam menentukan dan mengambil suatu keputusan yang jujur dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Bangun...bangun...subuh..subuh...jamaah..jamaah ayo bangun, begitulah cara para santri yang lama membangunkan santri tiap kompleks, setiap hari santri senior sudah dijadwal piket untuk menjaga marwah pondok pesantren salah satunya adalah santri harus sholat pesantren, ada seksi keamanan yang ditugasnya adalah mengawasi para santri yang ada di pesantren, baik itu santri yang mau ijin keluar pondok, santri yang melanggar aturan, ataupun santri yang tidak mau jamaah sholat di masjid atau aula wajar jika keamanan santri di ponpea sangat ditakuti oleh semua santri, karena mereka adalah penegak disiplin santri, lewat aturan yang ada santri diikat dan diawasi, sehingga yang melanggar aturan akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan di pondok pesantren. Aturan ini tentunya sudah direstui sama pengasuh ponpesnya, keamanan santri sifatnya melaksanakan tugas dan melakukan pengawasan agar santri tekun belajar, tidak mbolos dan tidak nakal dengan teman sebaya. Termasuk saat ada santri yang kehilangan uang, maka keamanan santri harus bisa mengungkap pelakunya agar tidak terjadi lagi kasus pencurian yang sama. Selain itu, keamanan santri juga harus memastikan setiap hari tidak ada pelanggarN atas disiplin belajar di pesantren, namun pada realitanya dengan banyaknya santri yang belajar tentunya akan ada santri yang kadang nakal, suka ghosob, ataupun suka mengganggu temannya dan pernak pernik santri ini pastinya menjadi jendela bagi para santri keamanan karena di kehidupan bermasyarakat untuk bisa patuh dengan aturan yang ada juga terasa sulit, msyarakat jug kadang melanggar aturan atau norma yang ada, sama halnya di lingkungan pesantren juga terkadang dinamika kehidupan selalu ada dan inilah tantangan yang serba unik dan harus menjdi pelajaran penting keamanan menjadi garda terdepan dalam upaya membangun karakter dan sikap para santri, baik itu santri yang lama maupun santri yang baru, jika keamanan memberikan suri tauladan yang baik maka akan disegani oleh santri yang lain, namun bila sebaliknya misalkan aturan yang ada malah keamanan memberikan contoh yang keliru, terkadang juga di langgar sendiri maka akan berdampak bagi santri untuk mendapatkan simpati atas apa yang dilakukan. Lihat Humaniora Selengkapnya
Posted on 9 Mar 2020 Tibkam adalah instansi yang bertugas menegakkan kedisiplinan, tata tertib dan segenap peraturan yang diterapkan di Pondok Pesantren Sidogiri. Secara umum, personil bagian Tibkam dibagi menjadi dua; Tibkam bagian dalam dan Tibkam bagian luar. Petugas Tibkam bagian dalam diambil dari santri aktif sedangkan Tibkam bagian luar diambilkan dari alumni Pondok Pesantren Sidogiri yang bertempat tinggal di sekitar area Pondok Pesantren Sidogiri. VISI Terciptanya lingkungan Pondok Pesantren Sidogiri aman dan tertib untuk mencapai santri ibâdillâh ash-shâlihîn. MISI Menjaga Pondok Pesantren Sidogiri dari pengaruh budaya luar yang tidak sesuai dengan nilai dan norma Pondok Pesantren kedisiplinan dan ketaatan santri terhadap norma dan nilai Pondok Pesantren Sidogiri.. PROGRAM DAN KEGIATAN Patroli Salah satu program rutin harian Bagian Tibkam adalah mengadakan program patroli secara berkala dengan jadwal waktu dan wilayah yang telah ditentukan. Patroli ini dilakukan di dalam komplek Pesantren dan di luar Pesantren. Untuk patroli di luar kawasan Pesantren, Bagian Tibkam dilengkapi dengan fasilitas sepeda pancal dan sepeda motor demi mempermudah dan memaksimalkan kinerja. Jaga Malam Kegiatan Jaga Malam dilaksanakan mulai pukul 1200 WIs s/d 0400 WIs dinihari. Sebanyak kurang lebih lima puluh personel jaga disebar ke beberapa titik di kawasan Pondok Pesantren Sidogiri yang telah dibangunkan pos-pos khusus penjagaan, setiap 30 menit para personel jaga berpindah dari satu pos ke pos yang lain secara bergiliran. Kontrol Rambut Salah satu peraturan yang berkaitan dengan aspek fisik santri adalah kriteria rambut yang diatur sedemikian rupa; dilarang menggunakan semir; dilarang mengikuti gaya atau model rambut yang tidak mencerminkan kepribadian santri semisal rambut ala anak punk, mohak, dls; dilarang memelihara rambut gondrong. Dalam penerapan aturan rambut tersebut, Pihak Tibkam kemudian menjalankan program Kontrol Rambut santri yang diadakan setiap satu bulan satu kali. Program Kontrol Rambut ini dilaksanakan di setiap Daerah dan titik strategis yang sering dilewati santri. Program ini akan lebih intens dan ketat menjelang hari libur santri. Pengamanan dan Penertiban Parkir Bagian Tibkam melakukan penjagaan tempat parkir secara terjadwal di setiap area parkir yang ada di Pondok Pesantren Sidogiri meliputi area parkir di lingkungan Madrasah Miftahul Ulum MMU, area Balai Tamu, dan area belakang Daerah K. Pelatihan Bela Diri Instansi Tibkam menyelenggarakan pelatihan bela diri dengan mendatangkan instruktur yang sudah dianggap ahli dan mampu membimbing dan melatih kemampuan bela diri personel Tibkam dan santri senior. Pelatihan beladiri ini dilaksanakan dua kali dalam sepekan pada malam selasa dan Jumat bertempat di lapangan Sidogiri. Post Views 6,532 Redaksi Kami menerima kiriman tulisan dari pembaca. Kirim tulisan Anda ke email redaksi Pemasangan iklan silakan hubungi kami di email iklan
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin kanan didampingi Gubernur Riau Syamsuar kiri tiba di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat 6/3. Foto ANTARA FOTO/FB AnggoroFigur Wakil Presiden Wapres Republik Indonesia RI, Prof. Dr. Drs. KH. Ma’ruf Amin, tidak dapat dilepaskan dari visi strategis nasional dan misi konstruktif pemerintah RI dalam membangun sumber daya manusia SDM berbasis pesantren dalam berbagai aspek kehidupan. Misalnya dalam bidang khazanah peradaban Islam, ekonomi, politik, pendidikan, teknologi, pertanian, peternakan, sosial, budaya nusantara, pertahanan dan keamanan. Hal ini wajar karena sosok Wapres Prof. KH. Ma’ruf Amin dianggap publik mampu merepresentasikan SDM unggul dan berkualitas tinggi hasil pendidikan pondok pesantren ala dikutip dari buku "80 Tahun Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin Kiai Wapres, Wapres Kiai" karya Ahmad Baso, tercatat bahwa KH. Ma’ruf Amin ialah santri alumnus Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur Jatim, tepatnya pada tahun 1958-1961. Lalu pada tahun 1961-1963, KH. Ma’ruf Amin melanjunkan pendidikannya ke Pondok Pesantren al-Khairiyah di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Pesantren ini didirikan oleh KH. Syam’un bin Alwiyah. Bahkan sejak 2001, KH. Ma’ruf Amin tercatat telah mendirikan dan mengasuh Pondok Pesantren An-Nawawi di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Kemudian pada 2016, KH. Ma’ruf Amin mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Fikih STIF di Pondok Pesantren An-Nawawi, Tanara. Ahmad Baso, 2023, hlm. xxiv-xxvi.Apalagi Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI telah mengesahkan secara resmi Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren pada Selasa, 24 September 2019. Bahkan Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Tepatnya melalui penandatanganan Keputusan Presiden Keppres RI Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Hari Santri pada Kamis, 15 Oktober 2015. Keberadaan santri tidak bisa dilepaskan dari pesantren. Selain para ulama yang lebih dikenal dengan panggilan kehormatan kyai, ustaz, tuan guru, anre gurutta, ajengan, buya, syekh, gus, dan habib, maka santri merupakan unsur penting selanjutnya dalam komunitas pesantren. Dengan demikian, peran dan fungsi pesantren telah mendapatkan pengakuan legal formal dari negara sebagai salah satu entitas pendidikan di Indonesia. Dalam konteks ini, Prof. KH. Ma’ruf Amin memiliki peran yang sangat signifikan, bahkan terlibat langsung dalam prosesnya di satu wujud nyata dari peran signifikan Wapres Prof. KH. Ma’ruf Amin dalam menjalankan visi strategis nasional dan misi konstruktif pemerintah RI dalam membangun SDM berbasis pesantren ialah Pondok Pesantren Agribisnis Al-Ittifaq. Tepatnya melalui Peresmian Peluncuran Digitalisasi Pertanian di Pondok Pesantren Al-Ittifaq pada Selasa, 22 Maret 2022, oleh Wapres Prof. KH. Ma’ruf Amin. Pondok Pesantren ini berlokasi di Dusun Ciburial, Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. “Saya mengapresiasi koperasi pondok pesantren Al Ittifaq Kopontren Alif Mart yang telah memberdayakan 270 petani dari 9 kelompok tani di 3 kabupaten, jumlah petani yang bergabung di korporasi ini juga diharapkan akan semakin bertambah,” tutur Wapres Ma’ruf Amin saat memberikan kata sambutan pada Selasa, 22 Maret 2022. Adapun tiga kabupaten tersebut ialah Bandung, Bandung Barat, dan Cianjur. Wapres RI, KH. Ma’ruf Amin, Selasa, 22 Maret 2022.Selain itu pada Selasa, 22 Maret 2022, Pondok Pesantren Al-Ittifaq menjadi saksi sejarah dalam prosesi penandatanganan perjanjian kerja sama antara Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah LPDB-KUMKM dengan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah DEKS Bank Indonesia BI. Tepatnya perjanjian kerja sama mengenai Pengembangan Ekosistem Rantai Nilai Halal Halal Value Chain Berbasis Koperasi Pondok Pesantren dan Non Pesantren. Bahkan prosesi penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Wapres RI, Prof. KH. Ma’ruf Amin, bersama-sama dengan pengasuh, pendidik dan santri Pondok Pesantren Al-Ittifaq. Beliau juga menyaksikan langsung prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pengembangan Ekosistem Koperasi Pondok Pesantren dan Halal Value Chain antara LPDB-KUMKM dengan Bank Syariah Indonesia BSI. Wapres RI, KH. Ma’ruf Amin, Selasa, 22 Maret 2022.Kemudian, ada pula penyerahan pemberian bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS untuk program Z Chicken. Z Chicken merupakan program bantuan penyelenggaraan usaha ayam goreng krispi, pemberian perlengkapan usaha, hingga pendampingan usaha yang diberikan kepada perwakilan lima orang warga binaan Pondok Pesantren Al-Ittifaq, yakni Ismawati, Eneng Kuswiyanfi, Laela Megasari, Yanti Sopariah, dan Yanti. Lalu ada juga penyerahan bantuan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat KUR oleh Wakil Direktur Utama BSI, Ngatari, kepada Petani Binaan Pondok Pesantren Al-Ittifaq, yang diwakili Lilis dan Deden Nugraha. Prosesi tersebut turut disaksikan secara langsung oleh Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU itu. Ibid.Dalam amanatnya, Wapres KH. Ma’ruf Amin berharap agar pesantren dapat berperan penting sebagai tempat untuk mendorong transformasi ekonomi masyarakat dan motor penggerak ekonomi umat. Selain pesantren tetap berperan penting sebagai lembaga pendidikan. “Ini yang kita harapkan. Jadi dia pesantren menjadi semacam dinamo yang bisa menggerakkan kehidupan ekonomi masyarakat,” ujarnya. Selain itu, Wapres KH. Ma’ruf Amin pun menekankan perlunya pesantren Al-Ittifaq mengadopsi digitalisasi pertanian. Tujuannya untuk mengembangkan berbagai inovasi pertanian berbasis teknologi. “Ketika berbicara tentang korporasi pertanian, maka bentuknya adalah pertanian modern yang tidak lepas dari penerapan digitalisasi pertanian berbasis internet,” ujar Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia MUI Pusat itu. Wapres RI, KH. Ma’ruf Amin, Selasa, 22 Maret 2022.Dengan demikian, Wapres Prof. KH. Ma’ruf Amin telah berupaya sungguh-sungguh untuk mewujudkan ekosistem koperasi pertanian digital berbasis pesantren al-Ittifaq. Ekosistem itu terhubung dengan sejumlah pemangku kepentingan ekonomi syariah seperti LPDB-KUMKM, DEKS BI, BSI, dan BAZNAS. Hal ini sejalan dengan peran dan fungsi pesantren sebagai penggerak kehidupan ekonomi masyarakat, selain sebagai lembaga pendidikan di bidang keagamaan Islam. Selain itu, transformasi dari sistem pertanian konvensional menjadi sistem pertanian digital tentu saja membutuhkan investasi sumber daya manusia yang berkualitas melalui pendidikan dan teknologi. Itu sebabnya Ketua Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah MES ini menekankan pentingnya inovasi untuk mengembangkan pertanian modern. Apalagi badan usaha yang dikembangkan Pesantren Al-Ittifaq ialah Kopontren Alif Mart sehingga diperlukan keahlian yang kompleks multifungsi untuk mengintegrasikan antara pondok pesantren dan usaha di bidang pertanian dengan koperasi dan teknologi digital.“Kuncinya itu adalah SDM yang unggul, yang mengetahui dan memiliki teknologi pertanian, perdagangan, perindustrian, dan sebagainya. Maka perlu diberi pelatihan-pelatihan agar mereka menguasai ilmunya," jelas Ketua Dewan Penasehat Ikatan Ahli Ekonomi Indonesia IAEI itu pada Selasa, 22 Maret 2022, saat memberikan kata sambutan di Pesantren Al-Ittifaq Wapres RI, KH. Ma’ruf Amin, Selasa, 22 Maret 2022."Jadi itu juga persoalan memakmurkan bumi, mengembangkan ekonomi pertanian, itu amrun diniyun syar’iyyun, itu bagian syariah juga, dan itu juga merupakan bagian dari ibadah. Ini saya kira ini sama pentingnya dengan tugas yang lain,” kata lain, keahlian SDM untuk menumbuhkembangkan ekonomi pertanian berbasis pesantren serta kemampuan teknis dalam menguasai teknologi digital, manajemen koperasi, pemasaran, pengemasan produk dan distribusi produk-produk pertanian merupakan bagian terpadu dari syariah dan ibadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala SWT. Tepatnya sebagai bagian dari tugas dan kewajiban manusia untuk berikhtiar memakmurkan bumi milik Allah SWT. Apalagi pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak bisa dihilangkan dalam kondisi apa pun. Setiap manusia yang hidup selalu membutuhkan pangan untuk mempertahankan pertanian pun menjadi salah satu cara untuk menjamin pasokan pangan tetap terpenuhi bagi kebutuhan hidup manusia. Hal ini terbukti ketika pandemi Coronavirus Desease 2019 Covid-19 melanda seluruh dunia. Saat itu, sektor pangan menjadi salah satu dari tiga aktivitas ekonomi manusia yang terus tumbuh stabil dan berkembang pesat di seluruh dunia, selain sektor digital dan sektor kesehatan. Maka pembangunan ekosistem koperasi pertanian digital berbasis pesantren Al-Ittifaq ini sudah sangat tepat, strategis, visioner, menjawab tantangan krisis multidimensi global dan sesuai dengan kebutuhan dasar umat manusia. Terkait hal ini, Wapres Prof. KH. Ma’ruf Amin memiliki peran signifikan dalam menumbuhkembangkan koperasi pertanian digital berbasis pesantren Al-Ittifaq. Khususnya dalam upaya memperluas jaringan dan ekosistem antara Pesantren Al-Ittifaq dengan sejumlah pemangku kepentingan di bidang ekonomi syariah seperti LPDB-KUMKM, DEKS BI, BSI, dan BAZNAS.
tugas keamanan pondok pesantren